Video: DPR Sebut Implementasi PPN 12% Tak Bisa Ditunda
Pembahasan daftar inventarisir masalah revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada hingga disepakati Baleg DPR bersama DPD dan pemerintah hanya berlangsung hitungan jam. RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk sepakati menjadi UU.
Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (21/7), rapat RUU Pilkada di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dimulai pukul 10.10 WIB. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi atau Awiek.
Rapat sejak pagi itu turut dihadiri perwakilan DPD, Menkumham Supratman Andi Agtas, dan Mendagri Tito Karnavian. Hadir pula jajaran pejabat utama Kemenkumham dan Kemendagri dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat dimulai dengan pembahasan jumlah daftar inventarisir masalah atau DIM lalu disepakati. Kemudian rapat membahas pasal-pasal masalah yang dimasukkan dalam RUU Pilkada.
Selanjutnya, pada siang hari, rapat dilanjutkan pembahasan di tim khusus (timsus) dan tim sinkronisasi (timsin). Akhirnya pada sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB, rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Awiek.
"Setuju," kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.
Delapan fraksi di DPR menyepakati RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna. Sementara itu, hanya Fraksi PDIP yang menyatakan menolak RUU Pilkada.
Rapat pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR berakhir sekitar pukul 16.55 WIB. Artinya, rapat RUU Pilkada berjalan sekitar 7 jam hingga akhirnya disepakati mayoritas fraksi DPR, pemerintah, dan DPD.
Berdasarkan agenda rapat paripurna DPR yang diterima, DPR akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (22/8). Agenda rapat paripurna tersebut adalah mengambil keputusan tingkat II atau persetujuan RUU Pilkada.
Baleg DPR menyepakati RUU Pilkada mengatur batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk cawalkot-cawawalkot merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA). Cagub-cawagub minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk cawalkot-cawawalkot terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kemudian, salah satu yang disepakati dalam rapat ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.
Simak Video 'Rapat Baleg DPR Setuju Putusan MK, Usung Cagub Berlaku Bagi Parpol Non-DPRD':
[Gambas:Video 20detik]
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada yang direvisi batal dilaksanakan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada akan berlaku.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan Judcial Review (JK) MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," ujar Dasco kepada wartawan.
Dasco menegaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa pekan depan atau pada hari pendaftaran Pilkada. Pembahasan, tambahnya akan dilakukan dalam sidang DPR berikutnya, yang berarti perubahan tersebut tidak akan berlaku untuk pemilu tahun ini.
Pengesahan RUU Pilkada tadinya direncankan akan berlangsung pada Rapat Paripurna, Kamis pagi (22/8). Namun rapat tersebut terpaksa ditunda karena jumlah anggota yang hadir secara fisik maupun daring tidak memenuhi kuorum.
Dasco membantah telah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo sebelum DPR memutuskan membatalkan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, tidak ada urgensinya untuk menemui Joko Widodo sebelum pembatalan tersebut.
Rencana revisi UU Pilkada oleh DPR dan pengabaian keputusan Mahkamah Konstitusi menuai gelombang protes di berbagai daerah. Berbagai kelompok massa turun ke jalan –jalan, termasuk selebritas dan tokoh publik. figure ikut menyuarakan keprihatinan atas rencana revisi UU Pilkada. Aktor Reza Rahadian, termasul yang ikut berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta. Reza bahkan naik ke mobil komando dan menyampaikan orasi. Reza menyebut tidak bisa tinggal diam melihat demokrasi dan konstitusi dipermainkan.
“Melihat bagaimana MK yang sedang berusaha mengembalikan citranya dan hari ini kita mendapatkan sebuah keputusan yang sangat kita hormati dari MK masih juga berusaha untuk dibegal,”ungkap Reza Rahadian.
Di samping demonstrasi di DPR, sejumlah guru besar, cendekiawan, dan aktivis 98 juga menyampaikan pernyataan sikap di depan Mahkamah Konstitusi. Pernyataan mereka ini dibacakan oleh pakar politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubeidilah Badrun.
"Demokrasi Indonesia mengalami kemunduran. Bahkan sendi-sendi demokrasi telah dirobek oleh kekuasaan. Sejumlah peristiwa empiris telah menunjukkan kebenaran kesimpulan itu. Melalui praktek kekuasaan yang disebut sejumlah ilmuwan sebagai legalisme autokratik," ujarnya.
Ubeidilah mencontohkan peristiwa empiris tersebut di antaranya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2019, pengesahan UU Cipta Kerja pada 2020, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung dari Presiden Joko Widodo, maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Ia juga meyebutkan adanya sejumlah represi terhadap aktivis akademisi, aktivis buruh, aktivis lingkungan, dan sebagainya. Apalagi, lanjutnya, peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tidak dituntaskan dan bahkan banyak peristiwa pelanggaran HAM baru.
Koalisi akademisi dan aktivis ini juga menyatakan mahkamah Konstitusi harus berdiri tegak untuk menjunjung tinggi dan menegakkan demokrasi. Mereka menegaskan bahwa rakyat siap bergerak demi menyelamatkan demokrasi di Indonesia.
Dalam jumpa pers di kantornya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti putusan MK dengan mengirim surat kepada DPR untuk membahas bersama.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah setuju melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.
Delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju atas pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu meliputi Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB dan PPP, sementara fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.
Ada dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada yang menuai kontroversi.
Pertama, terkait penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada soal syarat usia pencalonan yang sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Pasal 7 ayat (2) huruf e itu menyebutkan. batasan usia paling rendah - untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota adalah 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa penghitungan syarat usia calon kepala daerah harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
Kedua, terkait soal ambang batas pencalonan. Baleg menyatakan batasan perolehan suara partai atau koalisi partai sebesar 6,5 sampai 10 persen untuk bisa mengajukan calon dalam pilkada hanya berlaku bagi partai politik tanpa kursi di DPRD. Ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD, menurut Baleg, adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di dewan atau 25 persen dari perolehan suara sah. [fw/ab]
DPR RI menunda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan rapat paripurna batal digelar karena tak memenuhi kuota forum (kuorum).
"Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku. Setelah diskors sampai dengan 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan," kata Dasco usai memimpin rapat paripurna di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/08).
"Nah, sehingga acara pada hari ini pelaksanaan pengesahan revisi UU pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," sambungnya.
Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Dasco mengatakan anggota DPR dari Gerindra yang hadir fisik berjumlah 10 orang. Secara keseluruhan, peserta rapat paripurna yang hadir fisik 86 orang.
"Di Fraksi Gerindra ada 10. Jadi hadir fisik ini ada 86 orang kalau nggak salah tadi ya," kata dia.
Untuk diketahui, per pukul 10.51 WIB, detikcom memantau anggota-anggota Dewan masih berdatangan ke ruang rapat paripurna untuk menandatangani kehadiran setelah rapat ditunda. Dasco mengatakan pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (bamus) untuk membahas jadwal rapat paripurna baru.
"Ya kalau sidang hari ini ya kita tunda. Kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi, jadi hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga pada hari ini pengesahan tidak akan dilaksanakan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna hari ini kemarin. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu. Partai politik setuju RUU Pilkada:
Partai politik menolak RUU Pilkada:
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU hari ini. Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum. (ha)
Baca selengkapnya di: Detik News
Pimpinan DPR Bakal Rapat Lagi soal Jadwal Pengesahan Revisi UU Pilkada
Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Revisi UU Pilkada ditunda dan batal disahkan hari ini, Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat beralasan, peserta yang hadir tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan atau tidak kuorum.
"Forum tidak terpenuhi," kata Dasco di ruang rapat paripurna seraya mengetuk palu sidang pembatalan rapat hari ini, Kamis (22/8/2024).
Kepada awak media, Dasco mengaku peserta rapat paripurna yang hadir hanya 89 orang, 87 mengaku izin. Sedangkan dari Partai Gerindra sendiri, kata dia, hanya 10 orang.
"Sebanyak 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat melalui badan musyawarah (bamus) untuk (menjadwalkan) rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco kepada media.
Soal kapan waktu penjadwalan rapat kembali, Dasco mengaku akan menginfokan lagi nanti.
"Nanti kita lihat," singkat dia menutup.
Mengutip situs resmi DPR, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum), apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.
Setelah 2 kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus (apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR), atau kepada Bamus dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi (apabila terjadi dalam rapat Bamus).
Suasana panas terjadi dalam Rapat Panitia Kerja (panja) terkait Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. Perdebatan itu terjadi saat membahas soal batas usia calon Gubernur dan wakil Gubernur akan ditetapkan saat penetapan.
DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi Undang-Undang hari ini. Rapat ditunda karena peserta tidak memenuhi kuota forum atau kuorum.
Melansir detikNews, rapat digelar di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Rapat dihadiri oleh Menkumham Supratman Andi Agtas hingga Mendagri Tito Karnavian. Selain itu Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus hingga Rachmat Gobel juga terlihat hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"89 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Dasco diiringi dengan ketukan palu.
Sebelum permukaan rapat kali ini sudah diskors selama 30 menit. Tampak peserta rapat belum memenuhi kursi yang ada di paripurna.
Diketahui, rapat paripurna terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang.
Sebagaimana diketahui, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna hari ini. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.
Partai politik setuju RUU Pilkada:
- Gerindra- Demokrat- Golkar- PKS- NasDem- PAN- PPP- PKB
Partai politik menolak RUU Pilkada:
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk menunda sidang paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sebelumnya, sidang paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada ini dijadwalkan dilakukan pada hari ini, Kamis (22/08/2024).
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari mahasiswa, dosen, tokoh masyarakat hingga sejumlah artis turut "turun gunung" melakukan aksi bertajuk "Peringatan Darurat Indonesia" menolak pengesahan Revisi UU Pilkada ini.
Aksi ini serentak dilakukan di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, hingga Makassar, Kamis (22/08/2024).
Lantas, mengapa sidang paripurna ini akhirnya ditunda? Apakah karena banyak pihak yang menolak pengesahan Revisi UU Pilkada ini?
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penundaan sidang paripurna hari ini karena kuorum tidak terpenuhi.
"Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8/2024).
Badan Legislatif (Baleg) DPR sebelumnya bersepakat bahwa Revisi UU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. Revisi UU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan Revisi UU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.
Aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Demo besar yang terpusat di DPR ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Demo ini bagian dari gerakan 'Peringatan Darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Saksikan video di bawah ini: